Berita Terkini Nasional

Modus Kompol Ramli Sembiring Peras 12 Kepsek di Sumut hingga Rp 4,75 Miliar!

Terungkap modus Kompol Ramli Sembiring, eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut.

Tribun-Medan/IST
POLISI PERAS KEPSEK: Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan kepala sekolah (kepsek), beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan belasan kepsek dengan nilai Rp 4,75 miliar. 

Apabila para kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepsek SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir BSP menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka. 

Koordinasi dengan KPK

Cahyono menjelaskan, perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Ada kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," ungkapnya.

Irjen Cahyono merinci nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar. 

Ia menegaskan, Kortastipidkor Polri juga sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved