Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Daur Ulang Kasus Inkrah

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaur ulang kasus yang sudah inkrah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG EKSEPSI - Hasto Kristiyanto menunjukkan ekspesi saat menjadi terdakwa sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaur ulang kasus yang sudah inkrah. 

Ia pun menuding KPK telah melanggar asas kepastian hukum. 

Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Hasto menyatakan, kasus Harun Masiku yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah diputus oleh pengadilan. 

Dia mengungkapkan, dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa itu, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya dalam kasus Harun Masiku. 

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," kata Hasto. 

Ia menekankan, asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, kata dia, asas ini dilanggar sendiri oleh komisi antirasuah. 

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," kata Hasto. 

Ia menambahkan, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK. Hasto bilang, sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. 

“Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," kata Hasto. 

Hasto pun mengutip Pasal 3 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. 

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," ucap dia. 

Selain itu, Hasto juga menyinggung Pasal 76 KUHAP yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus untuk diadili kembali. Tindakan ini melanggar prinsip ne bis in idem. 

"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved