Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Daur Ulang Kasus Inkrah

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaur ulang kasus yang sudah inkrah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG EKSEPSI - Hasto Kristiyanto menunjukkan ekspesi saat menjadi terdakwa sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Hasto menilai, pelanggaran asas kepastian hukum ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. 

"Jika kasus yang sudah inkrah bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," imbuh dia. 

Rompi Oranye

Mantan Wali Kota Solo FX Rudi Hadyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan sejumlah kader PDIP lain seperti Guntur Romli dan Bonnie Triyana menghadiri sidang eksepsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Menariknya lagi, para pendukung Hasto itu datang mengenakan rompi oranye bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”. 

Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa eksepsi pribadi yang dibacakan Hasto setebal 25 halaman. 

Dia bilang, eksepsi itu menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa. 

Eks juru bicara KPK ini pun berharap Pengadilan Tipikor menjadi bagian dari upaya memperoleh keadilan terhadap Hasto Kristiyanto

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved