Berita Lampung

Jelang Angkutan Lebaran, Kapolda Tegaskan Perketat Pemeriksaan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan pihaknya akan melakukan pengetatan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Dokumentasi
PERKETAT PEMERIKSAAN NARKOBA - Press rilis pengukapan kasus narkoba di aula GWL, Polres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Kapolda Lampung menegaskan perketat pemeriksaan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni.  

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku terindikasi merupakan jaringan internasional Freedy Pratama.

"Identitas pelaku Mohamad Daniel Haiqal Bon (20) warga Tudan, Bandar baru, Permyjaya, Malaysia," ujarnya.

Ia pun menceritakan kronologis penangkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut.

"Ungkap kasus berawal dari pemeriksaan rutin oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (17/3/2025) sekira pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan mobil bus penumpang ALS nopol BK 7963 DK yang di kendarai saudara Akhirudin sebagai supir mobil bus ALS.

Kemudian saat di lakukan pemeriksaan terhadapan kendaraan mobil bus ALS ditemukan satu koper yang di dalamnya berisikan 21 paket yang dilakban kuning diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas mengamankan mobil dan supir bus ALS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap satu koper yang didalamnya berisikan 21 paket yang dilakban kuning diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Barang bukti yang diamankan satu koper yang didalamnya berisikan 21 paket yang dilakban kuning diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari jumlah barang bukti keseluruhan yang disita selama periode januari 2025 sampai dengan maret 2025, sabu 52.501,18 gram atau 52,50 kilogram, GANJA 127.205 gram atau 127,20 kilogram, ekstasi 4.950 butir dan baya 98 butir.

Bila dinilai secara ekonomis sebesar kurang lebih Rp 54.871.400.000.

Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 399.708.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Lampung selatan juga melakukan pemusnahan barang bukti antara lain sabu sebanyak 31.501,18 gram atau 31,50 kilogram, ganja sebanyak 127.205 gram atau 127,20 kilogram, ekstasi sebanyak 4.950 butir dan obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved