Berita Terkini Nasional
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Keluarga Jurnalis Juga Diserang
Aksi teror yang terjadi di kantor Tempo ternyata juga ikut menyerang keluarga dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aksi teror yang terjadi di kantor Tempo ternyata juga ikut menyerang keluarga dari jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).
Bahkan, media sosial keluarga Cica sempat diambil alih orang lain, sampai akhirnya bisa kembali direbut.
Diketahui, Aksi teror terjadi di kantor Tempo Jakarta, yakni berupa kiriman paket yang berisi kepala babi tanpa telinga alias terpotong. Paket berisi kepala babi dengan telinga terpotong itu ditujukan bagi jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Paket teror itu diterima kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025).
Setelah paket kepala babi tersebut, kantor Tempo kembali kedatangan paket teror. Kali ini berisi bangkai tikus tanpa kepala.
Paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala itu diterima pada Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00 WIB. Paket tersebut ditemukan terbungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan adanya serangkaian ancaman dan teror yang dialami Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Desk Politik Tempo, beserta keluarganya.
Ancaman ini datang dalam berbagai bentuk, termasuk doxing melalui media sosial dan intimidasi.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara daring, pada Minggu (23/3/2025).
"Iya, jadi bukan hanya Cica, ada keluarganya juga yang menjadi sasaran."
"Media sosial mereka diambil alih, dan atas bantuan kawan-kawan, kami bisa memulihkan kembali akun-akunnya," ungkap Setri Yasra.
Cica, yang merupakan satu di antara redaktur di Desk Politik Tempo, juga menjadi korban doxing.
Akun anonim di Instagram menyebarkan ancaman-ancaman yang jelas dan kasar, baik kepada Cica pribadi maupun akun media sosial Tempo.
"Cica mendapat doxing, ada akun-akun anonim di Instagram yang menyampaikan pesan ancaman yang sangat terang dan menggunakan bahasa yang kasar."
"Ini tidak hanya terjadi di Instagram pribadi Cica, tetapi juga di akun media sosial Tempo," ujar Setri.
Setri mengatakan, bahwa intimidasi ini terjadi untuk menyerang desk Politik Tempo, yang dianggap sebagai tulang punggung liputan politik di media tersebut, dan sudah terjadi sebelumnya.
"Ancaman terhadap Cica ini tidak berdiri sendiri."
"Desk Politik Tempo adalah desk yang menjadi tulang punggung selama periode ramai-ramainya tahun politik, dari 2023 hingga 2024."
"Desk ini menyajikan laporan utama paling banyak di majalah Tempo," ucap Setri.
Setri juga mengungkapkan bahwa selain Cica, wartawan Tempo lainnya, Husein Abri Dongoran, juga mengalami serangan serupa.
Husein telah dua kali menjadi korban, di mana dia dikuntit dan kaca mobilnya dipecahkan.
Kejadian ini, menurut Setri, menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam ancaman terhadap wartawan Tempo.
"Kita sudah membuat laporan polisi terkait dengan kasus Cica dan Husein, namun sayangnya belum ada tindak lanjut yang memadai," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa teror ini bukanlah sebuah kebetulan atau tindakan iseng.
"Rasanya ini bukan kebetulan, ini bukan orang iseng yang hanya melempar-lempar. Teror ini sudah terstruktur dan periodisasinya jelas," pungkas Setri.
Sebelumnya kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror.
Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.
Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.
Respons Istana
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.
Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
| Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Dibawa ke Jakarta Hari Ini |
|
|---|
| Kepanikan Tante Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Teriak Histeris |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Pamekasan Terkuak, Ternyata Pelakunya Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
| Nasib Tersangka Pembunuhan Pacar hingga Cor Jasad di Sumur Kini di Tangan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Teror-Kepala-Babi-dan-Bangkai-Tikus-di-Kantor-Tempo-Keluarga-Jurnalis-Juga-Diserang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.