3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Pelaku Tindak Pidana Perjudian dan Penembakan di Way Kanan Ada 4 Tersangka
Kepolisian dan TNI AD mengumumkan tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan atau pembunuhan. Yakni ada empat tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian dan TNI AD mengumumkan tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan atau pembunuhan.
Ada empat tersangka diantaranya, warga sipil yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka yakni 2 tersangka perjudian dan 2 tersangka pembunuhan.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi.
Sementara lainnya yang disampaikan oleh pihak TNI AD bahwa Kopda B dan Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.