3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Pelaku Tindak Pidana Perjudian dan Penembakan di Way Kanan Ada 4 Tersangka

Kepolisian dan TNI AD mengumumkan tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan atau pembunuhan. Yakni ada empat tersangka.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
EMPAT TERSANGKA - Polri dan TNI AD menggelar konferensi pers di Mapoda Lampung, Selasa (25/3/2025). Pelaku tindak pidana perjudian dan penembakan di Way Kanan ada 4 tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian dan TNI AD mengumumkan tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan atau pembunuhan. 

Ada empat tersangka diantaranya, warga sipil yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka perjudian. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka yakni 2 tersangka perjudian dan 2 tersangka pembunuhan. 

"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025). 

Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

Sementara lainnya yang disampaikan oleh pihak TNI AD bahwa Kopda B dan Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved