3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Peran K, Anggota Polda Sumsel Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri jadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
PERAN K - Gelanggang sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dikelilingi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Menurut Irjen Helmy Santika, K hadir di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima undangan dari Kopda Basarsyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri jadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang berujung meninggalnya 3 anggota Polri pada Senin (17/3/2025) lalu.

Selain K alias Kapri, pihak TNI AD juga menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan anggota Polri dan Peltu Lubis sebagai tersangka judi sabung ayam.

Penetapan K alias Kapri disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) siang.

Menurut Irjen Helmy Santika, K hadir di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima undangan dari Kopda Basarsyah.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved