3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Terungkap Sosok Oknum Polisi Aiptu Kapri Tersangka Sabung Ayam Way Kanan Ternyata Brimob
Anggota polisi Brimob yang kini menyandang status tersangka judi sabung ayam adalah Aiptu Kapri Sucipto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap sosok oknum polisi yang ditetapkan tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan ternyata anggota Brimob.
Anggota polisi Brimob yang kini menyandang status tersangka judi sabung ayam adalah Aiptu Kapri Sucipto.
Aiput Kapri berada di lokasi penembakan, tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya main judi sabung ayam, oknum anggota polisi Polda Sumatera Selatan itu juga mengajak kenalannya untuk main sabung ayam.
Ajakan Kapri tersebut atas undangan Kopka Basarsyah. Sementara itu Kapri dengan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah kenal sejak tahun 2018.
Kopral Kepala atau Kopka Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Eka menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
Ketiga polisi ditembak dengan senjata api (senpi) rakitan spesifikasi campuran.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.
Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senjata serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.
Selain senjata laras panjang itu, Eka mengatakan barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.
Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.