Perampokan di Lampung Timur

 Pelaku Percobaan Perampokan ATM Mini di Lampung Timur Diamankan Kurang dari 24 Jam  

Pelaku percobaan perampokan di kios ATM Mini Desa Pasar Sukadana berhasil diamankan Polres Lampung Timur kurang dari 24 jam.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
DIAMANKAN KURANG 24 JAM - Pelaku percobaan perampokan di kios ATM Mini Desa Pasar Sukadana berhasil diamankan Polres Lampung Timur kurang dari 24 jam, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur Pelaku percobaan perampokan di kios ATM Mini Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung kurang dari 24 jam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan pengamanan pelaku berinisial CA (39) asal Kecamatan Sukadana tersebut.

“Ya, benar. Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya pada Rabu(26/03/2025) malam.

Boyoh menjelaskan, pelaku diserahkan keluarga setelah dilakukan upaya persuasif dengan dilakukannya penggalangan terhadap keluarga korban.

“Sebelumnya, tim kami telah melakukan upaya persuasif dengan penggalangan terhadap keluarga pelaku. Pihak keluarga akhirnya kooperatif dan menyerahkan pelaku ke Polisi,” lanjut Boyoh.

Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku beraksi pada Rabu pagi, pada saat itu korban yang sedang bekerja sebagai karyawati di ATM mini tersebut.

Korban yang tengah menuju kamar mandi langsung disekap oleh pelaku hingga dilakukan kekerasan terhadap korban dengan membanting dan memukul kepada korban dengan palu.

Boyoh menyebut, motif pelaku adalah menguasai sejumlah uang, namun upayanya gagal.

"Dikarenakan korban mengenali pelaku, maka setelah mendapatkan laporan kemudian pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku," ungkapnya.

Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk kedalam kios.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved