Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara Polda Lampung Cokok Pria Pembunuh Adik Kandung Kurang dari 12 Jam

Polres Lampung Utara, Polda Lampung cokok seorang pria yang tega habisi nyawa adik kandungnya kurang dari 12 jam.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
COKOK - Polres Lampung Utara cokok seorang pria yang tega habisi nyawa adik kandungnya kurang dari 12 jam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara, Polda Lampung mencokok pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri kurang dari 24 jam.

"Peristiwa terjadi pada Kamis 20 amaret,2025 sore menjelang berbuka puasa di Dusun purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," beber Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Rabu (26/3/2025).

K 44 tahun, meregang nyawa setelah ditusuk oleh B 50 tahun yang merupakan kakak kandung korban. 

Diketahui, pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu yang masih satu kecamatan dengan korban, menuju rumah adiknya guna menagih hutang.

Namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata, hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian ulu hati korban. 

Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, kerumah saudara pelaku. 

Usut punya usut, keduanya memiliki hubungan bisnis, dimana pelaku, memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri. 

"Saat menagih pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan korban terkait masalah hutang piutang tersebut," terang Deddy Kurniawan 

Korban sendiri diketahui memiliki hutang Rp25 juta yang mana sudah dibayar dan tersisa Rp8 juta, pelaku ingin menagih dan sudah berniat membawa sajam.

Sementara korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.

"Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, langsung menusuk ke ulu hati dari korban," ujarnya. 

"Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalaman 8cm dan lebar 2 cm.

Karena perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Polisi juga mengamankan satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved