Berita Terkini Nasional

Sopir Angkot Pembongkar Potongan Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat Tetiba Minta Maaf

Permintaan maaf sopir angkot tersebut disampaikan untuk Organda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

TribunnewsBogor.com
SOPIR ANGKOT PROTES - Tampang Emen, sopir angkot yang awalnya lantang bongkar pemotongan bantuan Gubernur Jabar, (2/4/2025). Kini Emen terlihat ciut menyampaikan permintaan maaf kepada Organda dan Dishub Bogor. 

Totalnya dari komunitas Emen menyerahkan sebanyak Rp 4 juta.

Ada tiga point yang ditulis Emen dalam surat pernyataannya.

Pertama dia menyatakan bahwa Organda dan Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Adapaun pihak terkait Organda dan Dishub itu tidak terkait dengan program tersebut hanya ada di lokasi yang memberikan kompensasi tersebut tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut," katanya.

Point berikutnya, Emen menyatakan ada 430 angkot Puncak yang menerima bantuan Gubernur Jabar.

Menurutnya total hasil pemotongan bantuan sebanyak Rp 11.200.000.

"Dana kompensasi tersebut sudah dibagikan ke sopir-sopir angkot Cisarua Kabupaten Bogor berjumlah 430 unit dan ada yang dipotong ada yang tidak, ada yang ngasih ada yang tidak. Jumlahnya Rp 11.200.000 yang dipinta," kata Emen.

Terakhir Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar KDM sudah selesai.

Dia juga meralat ucapannya saat ditelepon Dedi Mulyadi.

"Alhamdulillah dari ini semua udah clear dengan semuanya dan apa yang dibicarakan dengan Gubernur Dedi Mulyadi itu hanya klarifikasi saja maka dengan ini saya ralat,

demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandat tangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor," kata Emen sopir angkot Puncak.

Tapi nampaknya upaya Emen menjadi sia-sia.

Pasalnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berkukuh untuk tetap memproses hukum pelaku pemotongan dana bantuan untuk sopir angkot Puncak.

"Sopirnya sudah menyampaikan pernyata sudah dibalikin," katanya.

KDM menganggap meski uang hasil sunat bantuan itu sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved