Berita Lampung
ASN Lampung Masuk Kerja Mulai Besok, Gubernur Mirza Bakal Sidak
Pemprov Lampung menyatakan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku hingga 8 April 2025
Diungkapkan Dudy, potensi kepadatan saat arus balik masih tetap ada.
Hanya saja dengan WFA bagi ASN dan pejabat publik yang diperpanjang, harapannya kepadatan akan berkurang. Sehingga, warga dapat melakukan perjalanan balik dari mudik dengan lebih nyaman.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025.
Dikutip dari siaran pers Kemenpan-RB pada Jumat (4/4/2025), Rini mengatakan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025," ujar Rini.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” katanya.
Rini bilang, WFA ASN diperpanjang guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema WFA ASN sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan WFA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin (24/3) sampai Kamis (27/3).
"Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," tutur Rini.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Kompas.com)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.