Berita Lampung

ASN Lampung Masuk Kerja Mulai Besok, Gubernur Mirza Bakal Sidak

Pemprov Lampung menyatakan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku hingga 8 April 2025

Tribunlampung.co.id
WFA: Kadiskominfo Lampung Achmad Saefulloh menyebutkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN berlaku hingga 8 April 2025. 

Diungkapkan Dudy, potensi kepadatan saat arus balik masih tetap ada.

Hanya saja dengan WFA bagi ASN dan pejabat publik yang diperpanjang, harapannya kepadatan akan berkurang. Sehingga, warga dapat melakukan perjalanan balik dari mudik dengan lebih nyaman. 

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025.

Dikutip dari siaran pers Kemenpan-RB pada Jumat (4/4/2025), Rini mengatakan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. 

"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025," ujar Rini. 

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” katanya. 

Rini bilang, WFA ASN diperpanjang guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema WFA ASN sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan WFA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin (24/3) sampai Kamis (27/3).

"Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," tutur Rini. 

Ia menambahkan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved