Berita Terkini Nasional
Oknum TNI AL Bunuh Juwita karena Tidak Mau Nikahi Korban
Jumran tega membunuh jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu karena tidak mau menikahi korban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALSEL - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana ungkap motif anggota TNI AL Kelasi I Jumran bunuh kekasihnya Juwita.
Menurutnya, Jumran tega membunuh jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu karena tidak mau menikahi korban.
“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.
Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.
Tanpa Adegan Rudapaksa
Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.
“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.
Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.
Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.
“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya.
Pria di Pasuruan Aniaya Bocah Tetangga hingga Tewas, Rumah Pelaku Dirusak Massa |
![]() |
---|
Kisah Hendy Berjalan Kaki Menuju Tanah Suci, Hanya Modal Uang Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi yang Jadi Buron Kejagung |
![]() |
---|
Aipda Robig Zaenudi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN |
![]() |
---|
Kondisi Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.