Berita Lampung

Sopian Sitepu Harap Polresta Tetapkan Tersangka Konflik Universitas Malahayati

Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu harapkan adanya tersangka dalam konflik internal Universitas Malahayati (Unimal). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENGACARA - Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu (dua dari kiri) bersama tim saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (8/4/2025) di rektorat Uninal.(Bayu Saputra)  

Karena usianya sudah melampaui, dan tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati

Statuta Perguruan Tinggi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Kemudian tentang Yayasan Alih Teknologi (Altek). Altek tidak mempunyai aset, tidak mempunyai hak milik atas gedung dan tanah. Yayasan Altek ini hanya mengelola Universitas Malahayati

"Pemilik tanah dan bangunan ini adalah Bapak Rusli Bintang dan istrinya, Ibu Rosnati Syech, secara bersama-sama. Kemudian PT Junanika, Pak Kadafi," kata Sopian. 

Jadi kalau ada ormas yang diperintahkan oleh yayasan untuk memaksa masuk dan menduduki aset, itu tidak boleh. 

Hal itu melanggar hukum, dan ini pihaknya sudah meminta perlindungan hukum kepada kepolisian. 

Ada juga berita tentang 35 sekuriti kampus mau diberhentikan. Ini yang mengangkat dan memberhentikan sekuriti kewenangan siapa. 

"Tadi sudah kami sampaikan bahwa pengurus yayasan yang sekarang adalah cacat secara yuridis. Bagaimana duduk persoalannya jika akta yang digunakan diduga palsu," kata Sopian. 

Hanya pengurus yayasan yang sah yang berhak mengangkat dan memberhentikan sekuriti.

Akan tetapi seseorang yang telah bekerja sebagai karyawan tetap tidak serta-merta boleh diberhentikan. 

"Mereka terikat undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Jangan karena berseberangan lantas diberhentikan. Hukum adalah panglima tidak boleh sewenang-wenang," kata Sopian.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved