Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Sejoli di Jember Nekat Lakukan Live Adegan Suami Istri
Pengakuan mengejutkan sejoli asal Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, nekat melakukan siaran langsung alias live streaming adegan suami istri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengakuan mengejutkan sejoli asal Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, nekat melakukan siaran langsung alias live streaming adegan suami istri.
Kini, kedua sejoli yang sama-sama berusia 27 tahun itu telah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui, sejoli asal Kecamatan Semboro, Jember diringkus polisi setelah nekat menampilkan video asusila secara live streaming.
Polres Jember menetapkan perempuan berinisial R (27) bersama pacarnya, inisial M (27) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Keduanya diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video asusila melalui aplikasi media sosial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra kemudian mengungkap pengakuan keduanya.
"Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Keinginan dapat uang secara cepat itu membuat keduanya nekat menampilkan video asusila secara langsung atau live streaming.
"Agar bisa meraup dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka, supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut," imbuh Qori.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik. Qori mengungkapkan pasangan kekasih ini melakukan adegan asusila secara live streaming sejak Januari 2025.
"Pada Januari 2025 mereka dua kali melakukan live streming. Pada Februari mereka juga melakukan live streaming juga," ucapnya.
Sementara video berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial diproduksi pada awal Maret 2025 pukul 23.00 juga secara live streaming.
"Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari."
"Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun hasil live streaming adegan yang tersangka lakukan pada Maret 2025.
Qori bilang, mereka belum sempat menikmati keuntungan karena belum bisa dicairkan.
Akibat perbuatan mereka, Qori menjerat dua tersangka pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Lakukan Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam
Sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur.
Sepasang suami istri ( pasutri ) di Malang, Jawa Timur, melakukan live streaming adegan suami istri hingga mampu meraup cuan Rp 32 juta dalam 2 bulan.
Gilanya lagi, pasutri muda tersebut melakukan live streaming adegan suami istri selama 8 hingga 10 jam setiap hari.
Kini, pasutri berinisial FI (27) dan istrinya, PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah diamankan polisi.
Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan suami istri.
Dirangkum dari kompas.com, pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Awal ditangkap
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN. Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan asusila dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
Kini, FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti.
Antara lain: pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com )
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik
Warga Protes Tarif PBB-P2 Melonjak Drastis, Joko Bayar Pakai Uang Koin |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, Dea Permata Sering Mendapatkan Teror |
![]() |
---|
Nasib Kepsek SDN di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri |
![]() |
---|
50 Ribu Orang Bakal Demo Buntut Kebijakan Bupati Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.