Berita Viral

Sopir Ambulans Syok Kena Tilang saat Angkut Pasien, 'Masa Mau Berhenti?'

Seorang sopir ambulans, Febryan (30), kaget saat sedang mengangkut pasien tapi tetap kena tilang. 

Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi pribadi
AMBULANS KENA TILANG - Ilustrasi ambulans. Seorang sopir ambulans, Febryan (30), kaget saat sedang mengangkut pasien tapi tetap kena tilang.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Seorang sopir ambulans, Febryan (30), kaget saat sedang mengangkut pasien tapi tetap kena tilang

Kejadian ambulans kena tilang itu terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/3/2025).

Kala itu, ambulans yang sedang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah. 

Febryan mendapati surat tilang elektronik lantaran menerobos lampu merah. 

Padahal, saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan hanya fokus untuk segera mengantarkan pasiennya.

Namun, di balik kecepatan dan kepanikan yang menyelimuti hari itu, sebuah notifikasi muncul beberapa hari kemudian yakni tilang elektronik.

Dalam notifikasi tilang yang diterima, ia dikenai tiga pelanggaran sekaligus yakni menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE. Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah. Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.

Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan.

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga.

"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

Penjelasan Polisi

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).

Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Namun, ia menegaskan, agar pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lalin.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya.

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

Sebagai langkah preventif, Ojo juga meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved