Berita Lampung
Tidak Mengindahkan Sirine Kereta Api, Mobil Terios Tertabrak KA Babaranjang di Rajabasa
Mobil Daihatsu Terios hitam BE1318ANP yang dikendarai YSP (28), warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung tertabrak kereta api.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mobil Daihatsu Terios hitam BE1318ANP yang dikendarai YSP (28), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, tertabrak kereta api.
Pada saat kejadian, korban tidak mengindahkan sirine dari kereta api Babaranjang di perlintasan nomor 14 KM 19 +4/5 petak jalan Labuan Ratu - Gedung Ratu, Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025) siang.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, sopir Terios hitam tersebut tidak mengindahkan sirine dari kereta api tersebut hingga akhirnya tertabrak,
"Jadi kejadian berawal dari mobil tidak mengindahkan sirine di perlintasan yang dijaga oleh Dishub Kota Bandar Lampung tersebut," kata Azhar Zaki Assjari saat diwawancarai Tribun Lampung, via chat WhatsApp, Jumat (11/4/2025).
Ia mengatakan, sopir tidak memperhatikan kereta api yang hendak melintas hingga minibus terjebak di tengah rel.
"KA Babaranjang yang berjalan dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu itu sebelumnya telah memberikan isyarat semboyan 35 dengan keras," kata Zaki.
Selain itu, petugas JPL juga sudah memberhentikan kendaraan.
Untuk itulah, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," tutur Zaki.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat pada April 2025 tercatat ada sebanyak sembilan kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
Kecelakaan itu hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 1 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan.
Selain itu juga 4 kecelakaan dengan kondisi 1 luka berat dan 3 meninggal.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
kereta babaranjang
Terios
Rajabasa
tertabrak kereta
PT KAI Divre 4 Tanjungkarang
Bandar Lampung
Lampung
Ojol Tewas Terlindas, Kapolda Lampung Ikut Belasungkawa |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Gelar Salat Gaib, Doakan Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Penderita Gangguan Jiwa di Tanggamus Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.