Berita Lampung
Tidak Mengindahkan Sirine Kereta Api, Mobil Terios Tertabrak KA Babaranjang di Rajabasa
Mobil Daihatsu Terios hitam BE1318ANP yang dikendarai YSP (28), warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung tertabrak kereta api.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
kereta babaranjang
Terios
Rajabasa
tertabrak kereta
PT KAI Divre 4 Tanjungkarang
Bandar Lampung
Lampung
Ojol Tewas Terlindas, Kapolda Lampung Ikut Belasungkawa |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Gelar Salat Gaib, Doakan Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Penderita Gangguan Jiwa di Tanggamus Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.