Berita Lampung

Tidak Mengindahkan Sirine Kereta Api, Mobil Terios Tertabrak KA Babaranjang di Rajabasa

Mobil Daihatsu Terios hitam BE1318ANP yang dikendarai YSP (28), warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung tertabrak kereta api.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Istimewa
TERTABRAK KERETA - Mobil Daihatsu Terios tertabrak kereta api di Jalan Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025).  

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved