Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng

Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATENG - Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, itu dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Mapolda Jateng buntut kasus dugaan membunuh  anak bayinya, AN berusia 2 bulan. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.

Sebelumnya, Brigadir AK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Hasil putusan sidang KKEP yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 16.35 WIB itu, menyatakan Brigadir AK dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.

Kuasa hukum keluarga DJP (ibu korban AN), M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan majelis sidang KKEP yang telah memecat Brigadir AK.

Lutfi juga melihat Brigadir AK mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Lutfi seusai sidang di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJateng.com.

Menurut Lutfi, dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol). 

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," sebut Lutfi.

Ajukan Banding
 
Di sisi lain, Brigadir AK tidak terima bahwa dirinya dipecat dari anggota Polri.

Dengan demikian, pihak Brigadir AK akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang KKEP tersebut.

Brigadir AK menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.

Baca juga: Guru SD di Sumsel Dikira Meninggal Dunia, Rumahnya Sudah Dipenuhi Pelayat

Harir mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved