Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng

Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri. 

Alasan lainnya mengajukan banding, kata Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

 "Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," jelasnya.

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," sebutnya.

Berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, Harir berpendapat, kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Brigadir AK ini perlu diuji.

Menurut Harir, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Kendati demikian, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.

Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.

Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir AK yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Serta satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved