Berita Terkini Nasional
Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng
Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.
Editor:
taryono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).
Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
2 Balita di Samarinda Diduga Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Hilangkan Jenis Beras Premium dan Medium |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Perempuan, Otak Penipuan Kontrakan Fiktif dengan Kerugian Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Motif Oknum TNI di Sumut Tega Habisi Nyawa Istri di Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
2 Orang Jadi Tersangka dalam OTT Camat dan Puluhan Kades oleh Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.