Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng

Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).

Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved