Berita Lampung

DPRD Lampung Minta Petani Padi Lapor Jika Nilai Jual Gabah Tak Capai Rp 6.500

Komisi ll DPRD Lampung meminta kepada petani padi untuk melaporkan apabila nilai jual gabah tak sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp 6.500 per kg.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
MINTA PETANI LAPOR: Anggota Komisi ll DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriayah saat diwawancarai di kompleks gedung DPRD Lampung, Senin (14/4/2025). Anggota Komisi ll DPRD Lampung itu meminta kepada petani padi untuk melaporkan apabila nilai jual gabah tak sesuai ketetapan pemerintah yakni sebesar Rp 6.500 per kilogram. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi ll DPRD Lampung meminta kepada petani padi untuk melaporkan apabila nilai jual gabah tak sesuai ketetapan pemerintah yakni sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Hal itu setelah beberapa Petani mengeluh di media sosial sebab hasil panen mereka dibeli di bawah Rp6.500 perkilonya.

Merespon itu anggota Komisi ll DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriayah meminta petani lapor apabila merasa dirugikan oleh tengkulak atau pengusaha gabah.

"Komisi ll telah memanggil pihak-pihak terkait seperti, Bulog, Perpadi, Dinas Pertanian, Peradangan dan beberapa intasi terkait membahas persoalan gabah petani yang sedang dalam proses panen raya ini," kata wanita yang akrab disapa Khoir itu, Senin (14/2/2025).

Menurutnya, dalam RDP, Bulog mengaku hanya sanggup menyerap  20 persen hasil panen petani di seluruh Lampung.

"Hal ini tentu menjadi PR bahwa tengkulak pengusaha penggiling harus diberi warning agar membeli gabah sesuai ketetapan pemerintah yakni senilai Rp6.500 perkilogram," ujarnya.

"Apabila ada pengusaha tengkulak yang beli jauh dari harga Rp 6.500 kami berharap masyarakat dapat menyampaikan ke kami DPRD, sejauh ini kami juga tengah berupaya mencari solusinya," sambung dia.

Kendati demikian menurutnya ada batas toleransi terkait kualitas Gabah, maka kualitas Gabah juga harus diperhatikan.

Disinggung terkait perda Gubernur soal kebijakan penjualan Gabah hanya boleh dilakukan dalam Provinsi menurutnya komisi ll tengah melakukan kajian.

"Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2017 memang disebut bahwa hasil panen Gabah harus dijual di dalam Provinsi. Perda ini dilatar belakangi supaya memenuhi kebutuhan pangan di wilayah Lampung pada saat itu. Namun melihat kondisi seperti ini yang hasil panen melimpah tentu akan kami kaji kembali apakah masih relevan atau justru harus di revisi," pungkasnya.

Senada disampaikan anggota Komisi ll lain, Mikdar Ilyas dari Fraksi Gerindra.

Menurut Mikdar dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi-lokasi pesawahan untuk mencari informasi yang sebenarnya.

"Kami akan segera turun cek langsung kondisi di lapangan. Karena jelas keputusan Pemerintah Pusat harga gabah harus Rp6.500 perkilogram," kata Mikdar Ilyas .

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Baca juga: Terbongkar Chat Terakhir Mahasiswi UGM Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved