Berita Terkini Nasional

Hakim Djuyamto Diduga Terima Uang Suap Rp 7,5 M, Lebih Besar dari 2 Hakim Lainnya

Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto diduga terima uang suap sebesar Rp 7,5 miliar dalam kasus suap pemberi vonis onslag.

Editor: taryono
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. 

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.

Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni:

  • Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
  • Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved