Berita Lampung

Duel dengan Tetangganya, Warga Jabung Lampung Timur Tewas

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menjelaskan, korban berinisial MR (35) itu tewas akibat luka senjata tajam jenis pisau badik.

TribunJabar.com/Deanza Falevi
TEWAS - Ilustrasi. Seorang warga Jabung, Lampung Timur tewas setelah duel dengan tetangganya sendiri, Senin (14/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur tewas dalam duel melawan tetangganya sendiri, Senin (14/4/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya menjelaskan, korban berinisial MR (35) itu tewas akibat luka senjata tajam jenis pisau badik.

Benny menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial SL (40). 

SL merupakan tetangga korban.

"Motif tewasnya MR diduga ada dendam pribadi. Keduanya sempat terlibat duel menggunakan senjata tajam hingga menewaskan salah satu di antaranya," kata Benny, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan, duel maut itu terjadi pada Senin (14/4/2025) malam. 

Saat itu korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam. 

Mendapat tantangan tersebut, pelaku tak gentar.

Keduanya pun terlibat duel

Pada akhirnya pelaku bisa merebut senjata tajam dari tangan korban.

Benny mengatakan, korban kemudian berniat melarikan diri. 

Tapi nahas, korban terjatuh sehingga pelaku langsung menyerang korban.

Korban tewas bersimbah darah.

Pascainsiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," terangnya.

Benny melanjutkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam jenis pisau dan pakaian sebagai barang bukti.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk memercayakan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian," ucap Benny.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved