Berita Terkini Nasional

Sebelum Rudapaksa Bocah, Khalil Ternyata Pernah Lakukan Hal Serupa dengan Anjing

pelaku rudapaksa terhadap bocah usia 11 tahun di Makassar, bernama Khalil Gibran (37), ternyata juga pernah lakukan hal serupa terhadap anjing.

TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
RUDAPAKSA BOCAH: Khalil Gibran (34) mengenakan kaos oranye, tersangka penyekapan dan rudapaksa anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025). Pelaku sempat ditembak saat akan ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, Khalil Gibran ternyata juga pernah lakukan hal serupa terhadap anjing peliharaannya. 

Tribunlampung.co.id, Makassar - Tak masuk akal, pelaku rudapaksa terhadap bocah usia 11 tahun di Makassar, bernama Khalil Gibran (37), ternyata juga pernah lakukan hal serupa terhadap anjing peliharaannya.

Hal itu terungkap setelah polisi mengamankannya seusai melakukan tindakan biadab terhadap bocah penjual kerupuk berinisial P.

Khalil Gibran diketahui menjadi pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam. Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.

Khalil Gibran yang diketahui memiliki dua anak ini diduga juga pernah melakukan kekerasan asusila terhadap hewan peliharaannya sendiri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut perilaku menyimpang pelaku dipicu oleh kebiasaan menonton film dewasa sehingga memicu fantasi seksual berlebihan. "Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa jadi sering berfantasi dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah rudapaksa anjing peliharaannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini tetap pada proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Sampai saat ini kita belum menemukan, kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," tegas Arya.

Kronologi Rudapaksa Bocah

Arya Perdana menjelaskan, aksi bejat pelaku dlakukan terhadap korban pada 9 April 2025. Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan. "Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.

Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban. Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala  "Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.

Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku. "Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban. Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekali. "Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.

Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P, lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Timur.com / Tribunnews.com )

Baca juga: Alya Rohali Tak Hadiri Pemakaman Ibunda, Alasannya Disorot

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved