Berita Lampung
Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka dengan Kerugian Negara Rp 66 Miliar
Kejati Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek ruas Tol Terpeka (Terbanggi Besar-Kayu Agung) dengan kerugian.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek ruas Tol Terpeka (Terbanggi Besar-Kayu Agung) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 miliar dari nilai proyek Rp 1,2 Triliun tahun anggaran 2017-2019.
"Jadi proyek tersebut terdapat nilai kontrak pekerjaan kurang lebih Rp 1,25 Triliun dengan panjang jalan 12 Km di STA 100+200 hingga STA 112+200, dengan pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, yang dilaksanakan oleh Waskita Karya," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (16/4/2025).
Penyidik telah melakukan penyidikan dan telah memeriksa 47 saksi dari vendor dan pihak Waskita Karya.
"Semua yaan berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, serta mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, pada tahun 2017 hingga 2018, pada Divisi V PT Waskita Karya (BUMN) selaku kontraktor, dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan.
Mereka telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka Lampung dengan sumber pendanaan dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atas pekerjan pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated.
"Jadi pada pelaksanaan pembangunan jalan tol yang menghubungkan Lampung dan Sumsel ini, ada penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum tim proyek Divisi V Waskita Karya, membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif," kata Armen Wijaya.
Pelaku ini modusnya telah merekayasa dokumen tagihan yang seolah berasal dari kegiatan pelaksanaan pembangunan.
Namun pada kenyataannya pekerjaan itu tak pernah ada, nama vendor fiktif dan hanya dipinjam namanya saja.
Ia mengatakan, terhadap fiktif permintaan tersebut, ada pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 Miliar.
Adapun kegiatan penyidikan tersebut, tidak ada hubungan serta kaitannya dengan lembaga atau instansi penegak hukum yang lain seperti KPK dan lainnya.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung mengamankan barang bukti uang Rp 1,6 Miliar dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir menerima aliran dana proyek tersebut. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Nasihat Polisi Agar Pemuda di Bandar Lampung Tidak Terjerumus Kasus Pelecehan |
|
|---|
| Irjen Pol Helmy Santika Sampaikan Pesan Khusus ke Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
| Disdikbud Lampung Sebut TKA Persiapan Dini Siswa Hadapi UTBK |
|
|---|
| Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Disahkan, Jadi Dasar Atur Harga Singkong di Lampung |
|
|---|
| Seleksi Petugas Haji 2026 Masih Digodok Pusat, Kemenag Lampung Sebut Paling Lambat Desember |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.