Berita Lampung

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Saat Beraksi di Trimurjo Lampung Tengah

Seorang pelaku curanmor babak belur dihajar massa saat tepergok mencuri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (15/4/2025).

Dokumentasi Polsek Trimurjo
BABAK BELUR - Polsek Trimurjo mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang hendak dicuri, Selasa (15/4/2025). Satu pelaku curanmor babak belur dihajar warga di Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pelaku curanmor babak belur dihajar massa saat tepergok mencuri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (15/4/2025).

Satu dari dua pelaku curanmor berinisial Anton Wijaya (33) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah dievakuasi Polsek Trimurjo setelah tak berdaya dihajar warga setempat.

Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, AW mencuri sepeda motor milik Agus Setiawan (51), warga Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"AW dan temannya menyatroni rumah korban pukul 18.00 WIB. Keduanya tepergok oleh korban saat sedang mendorong motor keluar rumah," kata Admar, Rabu (16/4/2025).

Admar mengatakan, aksi curanmor tersebut bertepatan sebelum salat Magrib.

Pada saat korban memergoki kedua pelaku, dia hendak menggunakan motor tersebut untuk salat ke masjid.

Seketika korban pun berteriak maling dan langsung mempertahankan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu nopol BE 2352 AEA.

Karena panik, kata Admar, pelaku melepaskan sepeda motor tersebut dan berlari ke arah rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor Honda Beat. 

"Namun, saat berusaha kabur, AW berhasil ditangkap dan menjadi pelampiasan warga setempat yang geram terhadap aksi pencurian tersebut," kata Admar.

Sementara satu pelaku berinisial DA berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung menuju TKP untuk mengevakuasi pelaku.

Pelaku dibawa ke RS Muhammadiyah Kota Metro untuk mendapatkan perawatan akibat luka di bagian kepala karena diamuk massa.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Admar.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban.

Petugas pun kini tengah memburu satu pelaku lain yang masih buron.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Atau 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved