Berita Lampung
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Saat Beraksi di Trimurjo Lampung Tengah
Seorang pelaku curanmor babak belur dihajar massa saat tepergok mencuri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (15/4/2025).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pelaku curanmor babak belur dihajar massa saat tepergok mencuri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (15/4/2025).
Satu dari dua pelaku curanmor berinisial Anton Wijaya (33) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah dievakuasi Polsek Trimurjo setelah tak berdaya dihajar warga setempat.
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, AW mencuri sepeda motor milik Agus Setiawan (51), warga Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
"AW dan temannya menyatroni rumah korban pukul 18.00 WIB. Keduanya tepergok oleh korban saat sedang mendorong motor keluar rumah," kata Admar, Rabu (16/4/2025).
Admar mengatakan, aksi curanmor tersebut bertepatan sebelum salat Magrib.
Pada saat korban memergoki kedua pelaku, dia hendak menggunakan motor tersebut untuk salat ke masjid.
Seketika korban pun berteriak maling dan langsung mempertahankan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu nopol BE 2352 AEA.
Karena panik, kata Admar, pelaku melepaskan sepeda motor tersebut dan berlari ke arah rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor Honda Beat.
"Namun, saat berusaha kabur, AW berhasil ditangkap dan menjadi pelampiasan warga setempat yang geram terhadap aksi pencurian tersebut," kata Admar.
Sementara satu pelaku berinisial DA berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung menuju TKP untuk mengevakuasi pelaku.
Pelaku dibawa ke RS Muhammadiyah Kota Metro untuk mendapatkan perawatan akibat luka di bagian kepala karena diamuk massa.
"Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Admar.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban.
Petugas pun kini tengah memburu satu pelaku lain yang masih buron.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Atau 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Gubernur Lampung Ajak HMI Aktif dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Lampung dan Seluruh Ketua Parpol Gelar Pertemuan di Sukarame |
![]() |
---|
Bulog Ganti Beras Tak Layak Konsumsi di Palas Lampung Selatan |
![]() |
---|
Kurir 9 Kg Sabu asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Terus Genjot Pembangunan Kota Baru, Termasuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.