Berita Lampung
Apresiasi Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Minta Proses Dipermudah
Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.
Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang.
Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam.
Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak 1 tahun berjalan meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.
Menurut Munir, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, dia meminta Bapenda dan Samsat mempermudah proses pemutihan PKB.
"Kita berharap proses pemutihan ini berlangsung cepat mudah dan jangan ada calo atau oknum yang bermain, supaya masyarakat terbantu," ujar Munir, Kamis (17/4/2025).
"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB," sambungnya.
Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
"Saya berharap pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota akan menggunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara konkret manfaat dari membayar pajak," jelasnya.
Selain itu, Munir mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan PKB per tahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.
"Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, di tahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Menurut Munir, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam kebijakan opsen pajak UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD PKB tidak lagi menjadi DBH (dana bagi hasil), akan tetapi secara realtime split payment sebelum tutup buku setiap harinya dana persentase pembagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota," jelas dia.
Dengan kebijakan ini, Munir meyakini pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.