Berita Lampung

Bahagianya Warga Lampung, Tunggak Pajak Motor 15 Tahun, Bisa Bayar Cuma 1 Tahun!

Masyarakat Lampung patut berbahagia, setelah Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
GELAR PEMUTIHAN PKB: Para wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di unit pelayanan cepat (UPC) Samsat Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023). Pemprov Lampung resmi mengeluarkan pemutihan alias penghapusan tunggakan pajak bermotor. Adapun kebijakan pemutihan PKB tersebut bakal dimulai pada 1 Mei 2025. Warga yang menunggak pajak kendaraannya hingga 15 tahun bisa membayar hanya untuk tahun berjalan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungMasyarakat Lampung patut berbahagia, setelah Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Ya, Pemprov Lampung resmi mengeluarkan pemutihan alias penghapusan tunggakan pajak bermotor. Adapun kebijakan pemutihan PKB tersebut bakal dimulai pada 1 Mei 2025.

Warga yang menunggak pajak kendaraannya hingga 15 tahun bisa membayar hanya untuk tahun berjalan.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Gubernur Mirza mengatakan, masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.  

Adapun tanggal pemutihan pajak akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. 

"Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Dan semuanya full untuk seluruh kendaraan; roda dua, roda empat, roda enam dan hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).  

Mirza mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan.  

"Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama," jelasnya.

Menurut Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.  

Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya," kata dia.  

Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik. 

"Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan semangat dan semoga masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun kedepan," pungkasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Baca juga: Suami Lisa Mariana Tegas Sebut CA Darah Dagingnya dan Bukan Anak Ridwan Kamil

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved