Berita Lampung

Bayar Pajak Kendaraan di Pringsewu Cukup Bawa STNK dan KTP, Cuma Butuh 10 Menit

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai 1 Mei 2025, Polres Pringsewu menggulirkan program terobosan bernama “Bayar Paj

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
TEROBOSAN BAYAR PAJAK - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberikan keterangan kepada awak media terkait program “Bayar Pajak Cari Razia”, Kamis (17/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai 1 Mei 2025, Polres Pringsewu menggulirkan program terobosan bernama “Bayar Pajak Cari Razia”. 

Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan langsung di lokasi razia tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, inisiatif ini merupakan respons atas kebijakan Gubernur Lampung terkait masa pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, yakni dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Melihat itu, kata Yunus, pihaknya memprediksi akan terjadi penumpukan masyarakat di kantor Samsat.

“Maka dari itu, kami menyiapkan beberapa titik razia yang sekaligus difungsikan sebagai lokasi pembayaran pajak,” terangnya, Kamis (17/4/2025). 

“Ini bukan sekadar razia, tapi solusi jemput bola agar masyarakat bisa bayar pajak lebih mudah,” imbuhnya.

Lebih dari sekadar tempat pembayaran, lokasi razia ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan kemudahan membayar pajak kendaraan

Dengan demikian, Polres Pringsewu berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus membangun pemahaman soal pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar pajak tahunan atau berpikir prosesnya rumit. Maka dari itu, ini juga jadi momen edukatif,” tambahnya.

Pada program ini, hanya kendaraan dengan pelanggaran mati pajak tahunan yang akan diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat. 

Persyaratannya pun, kata Yunus, terbilang sederhana.

“Ya, cukup membawa STNK dan KTP. Pembayaran dilakukan secara digital melalui sistem Samlink, dan prosesnya diklaim hanya memakan waktu sekitar 10 menit,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm hanya akan diberikan teguran dan arahan. 

Namun, kendaraan bodong tetap akan ditindak tegas. 

“Kami tetap melakukan razia, tapi pendekatannya edukatif. Hanya pelanggaran tertentu yang kami tindak. Selebihnya diarahkan untuk membayar pajak di tempat,” jelas Yunus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved