Berita Terkini Nasional

Terungkap Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan

Wanita diduga korban rudapaksa oknum polisi tersebut merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

Tribunnews
ILUSTRASI OKNUM POLISI- Terungkap sosok tahanan wanita yang diduga dirudapaksa oknum polisi Polres Pacitan tersangka kasus TPPO. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap sosok wanita diduga dirudapaksa Aiptu LC anggota polisi Polres Pacitan, Polda Jawa Timur.

Wanita diduga korban rudapaksa oknum polisi tersebut merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

Korban rudapaksa oknum polisi merupakan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditahan di tahanan Polres Pacitan.

Sedangkan oknum polisi yang melakukan rudapaksa menjabat Kasat Tahti Polres Pacitan.

Kini Aiptu LC terancam dipecat sebagai polisi usai dilaporkan atas dugaan rudapaksa pada  seorang tahanan wanita di polres Pacitan yang kini viral.

Perbuatan Aiptu LC diduga merudapaksa korban PW terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Aiptu LC  diketahui kini sudah ditahan di Polda Jawa Timur setelah kekerasan seksual terhadap PW (21), tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved