Berita Terkini Nasional
Terungkap Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan
Wanita diduga korban rudapaksa oknum polisi tersebut merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap sosok wanita diduga dirudapaksa Aiptu LC anggota polisi Polres Pacitan, Polda Jawa Timur.
Wanita diduga korban rudapaksa oknum polisi tersebut merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.
Korban rudapaksa oknum polisi merupakan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditahan di tahanan Polres Pacitan.
Sedangkan oknum polisi yang melakukan rudapaksa menjabat Kasat Tahti Polres Pacitan.
Kini Aiptu LC terancam dipecat sebagai polisi usai dilaporkan atas dugaan rudapaksa pada seorang tahanan wanita di polres Pacitan yang kini viral.
Perbuatan Aiptu LC diduga merudapaksa korban PW terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
Aiptu LC diketahui kini sudah ditahan di Polda Jawa Timur setelah kekerasan seksual terhadap PW (21), tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.
"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.
Alasan Remaja Bunuh Pacaranya yang Mahasiswi di Jakarta Timur, Gara-gara Foto |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Tersangka EG dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Kepsek SMP di Prabumulih Dicopot, Diduga Gegara Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Kritik Rocky Gerung, Sebut Jokowi Berjasa Pulihkan Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Balita di Bengkulu yang Keluarkan Cacing dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.