Berita Terkini Nasional
Institusi Polri Tercoreng Imbas Kelakuan Bejat 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa
Institusi Polri kembali tercoreng setelah 2 oknum anggota polisi viral di media sosial lantaran terlibat kasus dugaan rudapaksa.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Pada saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Baca juga: Pemimpin Katolik Paus Fransiskus Meninggal Dunia
| Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa |
|
|---|
| Anak Satpol PP Berhenti Sekolah Gara-gara SK Digadaikan Pimpinan Rp100 Juta |
|
|---|
| Reaksi Nurul Sahara Seusai Tahu Yai Mim Meninggal, Sampaikan Ucapan Duka Cita |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Tewas Dalam Tahanan, Polisi Beri Penjelasan Kronologisnya |
|
|---|
| Warga Geger, Niat Gotong Royong Malah Temukan Jenazah Sudah Kering Dalam Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-polisi-di-Sumatera-Utara-dilaporkan-temannya-sesama-polisi-gegara-merugikan-Rp-850-juta.jpg)