Kasus Perundungan di Pringsewu

Perundungan Remaja di Pringsewu Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda

Polisi mengungkap bahwa kasus perundungan terhadap CHF (14), siswi SMP asal Kabupaten Pesawaran, terjadi di  tiga lokasi berbeda.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dokumentasi
REMAJA DIRUNDUNG - Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menyebut kejadian berlangsung tiga lokasi TKP dan berada di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Minggu (20/4/2025). 


Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi mengungkap bahwa kasus perundungan terhadap CHF (14), siswi SMP asal Kabupaten Pesawaran, terjadi di  tiga lokasi berbeda yang berada di dua wilayah kabupaten, yakni Pringsewu dan Pesawaran.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menyebut kejadian berlangsung pada Jumat malam (18/4/2025) dan melibatkan sejumlah pelaku yang berusia sebaya dengan korban.

“Terdapat tiga lokasi TKP. Satu berada di Gadingrejo, Pringsewu, tepatnya di jalan area persawahan dekat Masjid Babusalam Pekon Wonosari. Sementara dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” ujar Candra, Minggu malam (20/4/2025).

Menurutnya, lokasi terakhir di Desa Sidodadi merupakan tempat pengambilan video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut, CHF terlihat mengalami kekerasan fisik dan verbal dari remaja perempuan lain yang kini diduga sebagai pelaku utama.

“Korban sudah meminta maaf berulang kali, namun pelaku tetap melakukan intimidasi. Itu terjadi di lokasi terakhir,” jelasnya.

Polisi menyebut peristiwa terjadi secara berurutan di tiga titik, yang memperlihatkan bahwa korban sempat diajak berpindah tempat sebelum akhirnya direkam dan disebarluaskan.

Untuk mengungkap kronologi dan motif, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan dua pria yang terekam dalam video.

Selain itu, seorang remaja putri berinisial IA (13) tengah menjalani pemeriksaan intensif karena diduga menjadi pelaku perundungan.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami fokus memastikan seluruh pelaku dan pihak terlibat bertanggung jawab,” tegas Candra.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (19/4/2025).

Aksi perundungan ini memicu kemarahan publik di media sosial.

Banyak warganet mendesak agar pelaku dihukum dan menyoroti minimnya empati dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved