Kasus Perundungan di Pringsewu

Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur

Tersangka perundungan terhadap CHF (14) yang berinisial  IA (13) tidak ditahan penyidik Polres Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
tangkapan layar
REMAJA DIRUNDUNG - Tangkapan layar terjadi perundungan remaja peremuan yang terjadi di Jumat malam (18/4/2025)  di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tersangka perundungan terhadap CHF (14) yang berinisial  IA (13) tidak ditahan penyidik Polres Pringsewu.

Pasalnya, usia tersangka IA masih di bawah 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” ujar Candra, Senin (21/4/2025).

Meskipun IA telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif dalam proses hukum.

Candra menyebut, bahwa IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Sementara itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IA sebagai tersangka. 

Alat bukti tersebut mencakup rekaman video aksi perundungan yang viral, serta keterangan para saksi yang diperiksa secara resmi.

Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses lanjutan.

Candra juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang mengikuti proses hukum. 

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

“Penanganan anak sebagai pelaku juga tetap dalam koridor perlindungan. Masyarakat diminta bijak menyikapi kasus ini, terutama di media sosial,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved