Kasus Perundungan di Pringsewu
Pelaku Perundungan di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Polres Pringsewu memastikan meski IA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak akan ditahan mengingat usianya yang masih di bawah 14 tahun.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), remaja putri yang diduga pelaku utama dalam kasus perundungan terhadap CHF (14), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Meski begitu, Polres Pringsewu memastikan IA tidak akan ditahan, mengingat usianya yang masih di bawah 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” ujar Candra, Senin (21/4/2025).
Meskipun IA telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif dalam proses hukum.
Candra menyebut, bahwa IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IA sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut mencakup rekaman video aksi perundungan yang viral, serta keterangan para saksi yang diperiksa secara resmi.
Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses lanjutan.
Candra juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang mengikuti proses hukum.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
“Penanganan anak sebagai pelaku juga tetap dalam koridor perlindungan. Masyarakat diminta bijak menyikapi kasus ini, terutama di media sosial,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
DPRD Lampung Kutuk Keras Peristiwa Perundungan Siswa di Pringsewu yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur |
![]() |
---|
Keluarga Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu Berharap Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu |
![]() |
---|
Polisi Temukan Dua Alat Bukti Perundungan, Remaja Putri Asal Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.