Kasus Perundungan di Pringsewu
Polisi Temukan Dua Alat Bukti Perundungan, Remaja Putri Asal Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi sebut penetapan status IA sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Polres Pringsewu akhirnya menetapkan remaja putri berinisial IA (13) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap CHF (14), siswi SMP asal Kabupaten Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menyatakan, penetapan status IA sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Penetapan dilakukan usai dua tahap gelar perkara. Dari penyelidikan naik ke penyidikan, dan hasilnya, IA ditetapkan sebagai ABH,” ujar Candra, Senin (21/4/2025).
Candra menjelaskan, bahwa alat bukti yang dikantongi termasuk rekaman video yang viral di media sosial serta keterangan para saksi yang diperiksa.
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa IA terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA karena usianya masih di bawah 14 tahun.
“Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 14 tahun tidak bisa ditahan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” jelasnya.
Candra menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan.
“Meski tidak ditahan, proses hukumnya tetap lanjut. Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ucap Candra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan ulang video yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun pelaku.
“Jangan ada lagi kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal maupun digital. Mari kita jaga ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video aksi perundungan tersebar luas di media sosial, memperlihatkan korban yang dipukul dan diintimidasi oleh tersangka di tiga lokasi berbeda di Pringsewu dan Pesawaran, pada Jumat malam (18/4/2025).
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
DPRD Lampung Kutuk Keras Peristiwa Perundungan Siswa di Pringsewu yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur |
![]() |
---|
Keluarga Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu Berharap Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu |
![]() |
---|
Pelaku Perundungan di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.