Kasus Perundungan di Pringsewu
Keluarga Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Harapan disampaikan pihak keluarga CIF (14), remaja asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran yang jadi korban perundungan, pada Jumat malam (18/4/2025).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Harapan disampaikan pihak keluarga CIF (14), remaja asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran yang jadi korban perundungan, pada Jumat malam (18/4/2025).
Ayah korban, Bagus Arya Saputra, mengaku lega karena kasus ini dapat ditangani dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Namun ia menegaskan, langkah hukum tetap harus ditegakkan agar pelaku mendapatkan efek jera.
"Saya senang karena Pak Bupati dan jajaran pemerintah peduli. Harapannya, kasus ini bisa ditangani dengan serius agar pelaku mendapat efek jera,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang datang langsung ke rumah korban menyampaikan keprihatinannya sekaligus memberikan dukungan moril dan materiil.
Dendi juga memastikan bahwa pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban menjadi perhatian serius Pemkab Pesawaran.
“Perundungan seperti ini tidak hanya melukai fisik, tapi juga mental anak. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan kawal kasus ini dan pastikan korban mendapatkan perlindungan penuh,” kata Dendi.
Selain berdialog dengan keluarga, Bupati Dendi turut menyerahkan bantuan berupa paket sembako sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terhadap korban dan keluarganya.
Kasus perundungan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Polres Pringsewu.
Tetapkan Tersangka
Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA pada Minggu malam (20/4/2025).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara.
“Ya,kami telah melakukan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH,” ungkap Candra, Senin (21/4/2025).
Candra menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
DPRD Lampung Kutuk Keras Peristiwa Perundungan Siswa di Pringsewu yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu |
![]() |
---|
Pelaku Perundungan di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Temukan Dua Alat Bukti Perundungan, Remaja Putri Asal Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.