Kasus Perundungan di Pringsewu

Keluarga Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Harapan disampaikan pihak keluarga CIF (14), remaja asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran yang jadi korban perundungan, pada Jumat malam (18/4/2025). 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Diskominfo Pesawaran
DIHUKUM ADIL - Harapan disampaikan pihak keluarga CIF (14), remaja asal Kecamatan Way Lima, yang menjadi korban perundungan pada Jumat malam (18/4/2025). Ayah korban, Bagus Arya Saputra, mengaku lega karena kasus ini dapat ditangani dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.  

Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Lebih lanjut, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai Anak Berhadpan Hukum, Candra mengungkapkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak.

Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum. 

“Penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya diatas 7 tahun dan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum atau terdapat risiko bagi keselamatan atau pengulangan tindak pidana,” bebernya. 

“Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tambahnya

Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved