Kasus Perundungan di Pringsewu
Keluarga Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Harapan disampaikan pihak keluarga CIF (14), remaja asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran yang jadi korban perundungan, pada Jumat malam (18/4/2025).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Lebih lanjut, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai Anak Berhadpan Hukum, Candra mengungkapkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak.
Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum.
“Penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya diatas 7 tahun dan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum atau terdapat risiko bagi keselamatan atau pengulangan tindak pidana,” bebernya.
“Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tambahnya
Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
DPRD Lampung Kutuk Keras Peristiwa Perundungan Siswa di Pringsewu yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Perundungan Remaja Putri Asal Pringsewu |
![]() |
---|
Pelaku Perundungan di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Temukan Dua Alat Bukti Perundungan, Remaja Putri Asal Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.