Berita Terkini Nasional

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Eka Satria Mengaku Iseng

Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) jadi tersangka karena rekam mahasiswi.

Editor: taryono
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Tampang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dia ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) dengan cara merekam korban saat mandi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) jadi tersangka karena rekam mahasiswi berinisial SSS (22) saat mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat.

Tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria mengaku melakukan hal tersebut karena  iseng.

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

"Pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," sambungnya.

Firdaus juga membeberkan kronologi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Eka.

Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (15/4/2025) pukul 18.12 WIB mendengar suara korban yang tengah mandi.

Lalu, Eka pun berinisiatif untuk mengambil ponsel miliknya dan merekam kegiatan korban lewat ventilasi.

Adapun tersangka melakukan perekaman tersebut dengan cara memanjat plafon.

"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Firdaus.

Ketika ditanya apakah video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka, Firdaus membantahnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Eka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Eka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Menyesal, Ngaku Khilaf

Pada kesempatan yang sama, Eka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved