Berita Lampung
Jelang Hari Buruh Internasional, FPSBI-KSN Tuntut Adanya Standar Upah
Menjelang Hari Buruh Internasional, ada beberapa tuntutan buruh. Salah satunya mewujudkan standardisasi upah nasional.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang Hari Buruh Internasional, ada beberapa tuntutan buruh.
Salah satunya mewujudkan standardisasi upah nasional.
Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Yohanes Joko Purwanto mengatakan, Hari Buruh Internasional bisa dijadikan momentum perjuangan pekerja sedunia.
"Kami memberikan catatan kritis atas situasi ekonomi politik dalam tahun terakhir ini, terutama mengenai persoalan ketenagakerjaan dan perburuhan," ujar Yohanes, Rabu (23/4/2025).
"Kondisi perburuhan indonesia yang mengalami ketertindasan atas sistem politik upah murah yang tiada hentinya. Bahkan hal tersebut semakin menggurita dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh persekongkolan peguasa dan pengusaha," sambungnya.
Ia merasa UMP yang ditetapkan pemerintah masih terlalu kecil.
"Di awal tahun 2025 kenaikan upah hanya naik besaran 6,5 persen. FPSBI-KSN menilai bahwa pemerintah hanya menjalankan politik upah murah," kata Yohanes.
"Bagaimana tidak, bila bicara kesejahteraan sebagai dasar dari ukuran besaran upah tersebut itu tidak terpenuhi. Meski kenaikan UMP 2025 dianggap sudah bagus, hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh atau pekerja," sambungnya.
Pasalnya, kata dia, ada beberapa iuran yang dipaksakan oleh pemerintah yang harus dibayarkan oleh buruh.
"Seperti besaran iuran tabungan perumahan rakyat 2,5 persen yang masih dilakukan penolakan oleh buruh. Ditambah lagi adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen. Kemudian iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan yang juga harus dibayarkan buruh merupakan beban bagi buruh," jelas Yohanes.
"Dengan banyaknya potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan," sambungnya.
Ia mengatakan seharusnya negara mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing masing daerah.
Menurutnya, standar upah buruh diperhatikan oleh negara.
"Karena PNS, tentara, polisi, pegawai BUMN saja bisa. Kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upahnya," ujarnya.
Ia juga menyoroti aturan tentang tenaga harian lepas atau sukarela (kontrak).
4 Desa di Lampung Selatan Bakal Masuk Bandar Lampung |
![]() |
---|
Rusak Kunci Kontak, Pemuda di Lampung Selatan Gasak Motor Milik PNS |
![]() |
---|
Danrem 043/Gatam Beralih dari Brigjen TNI Rikas Hidayatullah ke Brigjen TNI Haryantana |
![]() |
---|
Modus Diajak Makan Bakso, Bocah Lelaki di Lampung Jadi Korban Asusila |
![]() |
---|
Diduga Hendak Tawuran, 2 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Mataram Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.