Berita Lampung

Jelang Hari Buruh Internasional, FPSBI-KSN Tuntut Adanya Standar Upah

Menjelang Hari Buruh Internasional, ada beberapa tuntutan buruh. Salah satunya mewujudkan standardisasi upah nasional.

Dok FPSBI-KSN
STANDAR UPAH - Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Yohanes Joko Purwanto (kanan). Menjelang Hari Buruh Internasional, buruh menuntut adanya standardisasi upah. 

"Kami mencatat tidak sedikit pekerjaan inti perusahaan (core business) yang dilakukan oleh tenaga outsourcing. Dan juga pekerjaan tetap yang dikerjakan secara terus menerus yang buruhya selama bertahun-tahun masih menyandang status buruh kontrak," terang Yohanes.

"Ditambah lagi pemberangusan serikat buruh selalu menjadi ancaman serius bagi para pengurus serikat atau aktivis buruh dalam memperjuangkan nasibnya. Tindakan ini selalu dilakukan oleh pengusaha sebagai upaya melanggengkan pelanggarannya," sambungnya.

Ia mengatakan ketika buruh melakukan upaya perjuangan untuk mendapatkan hak dan mengubah nasibnya ke arah yang lebih baik pengusaha membalasnya dengan tindakan PHK terhadap pengurus, memutasi kerja pengurus dengan alasan-alasan yang mengada-ngada

Seringkali permasalahan ketenagakerjaan yang diadvokasi oleh organisasi adalah permasalahan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

"Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang menjadi dalang langgengnya tindakan union busting. Hal ini perlu menjadi catatan bahwa negara harus hadir dalam melindung hak setiap warga negaranya dalam berdemokrasi," ujarnya.

Ia mengatakan masih banyak buruh yang dibayar dibawah upah standar.

"Meskipun biaya hidup terus meningkat. banyak buruh di beberapa sektor masih dibayar di bawah standar yang layak. Membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka," ujarnya.

Ia juga menyoroti beberapa kecelakaan kerja, yang menurut terjadi karena perusahaan tidak melengkapi dengan K3 yang baik.

"Kemudian kondisi kerja yang kurang aman di beberapa sektor, terutama industri dan konstruksi, kondisi kerja ini seringkali tidak aman. Kurangnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat mengakibatkan risiko cedera serius atau bahkan kematian bagi para buruh," ujarnya.

Dirinya juga menyoroti hak-hak buruh yang terkadang tidak didapat.

"Namun hal lain juga beberapa buruh ketika menghadapi kesulitan dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap eksploitasi atau ketidakadilan di tempat kerja," ujarnya

"Hal itu karena kurangnya penegakan hukum atau akses terhadap sistem peradilan yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan oleh majikan atau pihak lain," sambungnya.

Pihaknya juga menyoroti angka pengangguran yang saat ini makin banyak.

"Ditambah lagi tingginya angka pengangguran yang kesulitan dihadapi oleh penduduk setempat dalam mencari pekerjaan. Meskipun dalam sektor pertanian dan perdagangan sebagai penyumbang utama lapangan kerja, variasi pekerjaan terbatas menimbulkan tekanan ekonomi yang kuat. khususnya di kalangan generasi muda yang mencari peluang lebih luas," ujarnya.

"Dalam hal ini Negara harus hadir dalam mengentaskan pengangguran karena dapat berdampak negatif terhadap pembangunan nasional. Tingginya angka pengangguran juga akan mengakibatkan nilai komponen upah semakin kecil, sehingga berdampak pada pendapatan per kapita nasional. Dan tingginya angka pengangguran juga dapat menyebabkan menurunnya permintaan dan penawaran di pasar yang juga dapat mempengaruhi tingkat investasi suatu negara serta bisa menyebabkan persoalan sosial politik, seperti peningkatan kriminalitas," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved