Berita Terkini Nasional

Kronologi 2 Bocah di Bengkulu Tewas Dibunuh, Hanya Gegara Mancing Ikan di Kolam

Kronologi pembunuhan 2 bocah asal Bengkulu bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8) akhirnya terungkap, ternyata gara-gara mancing di kolam ikan.

|
TRIBUNBENGKULU.COM/AGHISTY
TKP PEMBUNUHAN: Inilah rumah di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, yang menjadi lokasi penemuan jasad Arjuna (8) dan Abiyu (9), dalam septic tank. Kronologi pembunuhan 2 bocah asal Bengkulu bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8) akhirnya terungkap, ternyata gara-gara mancing di kolam ikan. Pelaku pembunuhan berinisial PT (17), membenamkan kedua korban dalam kolam sehingga bocah bocah itu tak lagi bernyawa. 

SC membawa sereh yang cukup banyak tersebut ke rumahnya, waktunya siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengunakan sepeda motor matic.

Nurhasanah menduga sereh tersebut adalah sereh yang sama yang ditebarkan di sekitar septic tank berbentuk sumur, tempat pelaku membuang jasad korban atas nama Arjuna. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku memang sempat menebar kapur barus dan juga sereh di sekitar septic tank.

"Saya ini kan sedang berdua ngobrol sama tetangga juga di depan rumah pelaku, lalu saya lihat dia SC bawa kayak alang-alang. Begitu saya lihat jasad Arjuna itu diangkat ada yang ngomong katanya ada sereh banyak," ungkap Nurhasanah, Kamis (24/4/2025).

Karena kesaksiannya tersebut siang ini Nurhasanah datang dengan didampingi oleh suaminya dan Ketua RW 05 ke Polresta Bengkulu. Kedatangan Nurhasanah siang ini adalah untuk memenuhi penggilan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, yang masih mendalami kasus pembunuhan dengan tersangka ST.

"Kami dipanggil ke sini untuk memberikan keterangan pada polisi," kata Nurhasanah.

Orangtua Ikut Diamankan

Diberitakan, sebelumnya pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu Abiyu (9) dan Arjuna (8) tewas dalam karung berinisial PT (17) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

Pasal tersebut adalah terkait dengan kekerasan anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat pelaksanaan pers rilis Selasa (22/4/2025).

"Pelaku akan kita proses secara hukum kemudian masyarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru," ungkap Sudarno.

Sementara itu selain telah menahan PT dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi sejak malam penangkapan PT juga telah mengamankan anggota keluarga PT.

Anggota keluarga PT yang dimaksud adalah ayah tiri tersangka PT, ibu kandung PT, kakak laki-laki PT, serta adik perempuan dari PT.

Semua anggota keluarga PT diamankan sementara oleh polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada keluarga PT.

"Mereka ditempatkan di tempat save pos, supaya semuanya aman," kata Sudarno.

Sempat Kelabui Warga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved