Berita Terkini Nasional

Pedagang Gorengan Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, Spekal Jombang Galang Dana Bantuan

Nasib pilu menimpa Masruroh, penjual gorengan asal Jombang, Jawa Timur yang tiba-tiba menerima tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta.

Editor: Teguh Prasetyo
SURYA.CO.ID/ ANGGIT PUJI WODODO
TAGIHAN LISTRIK - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (24/4/2025). Penjual gorengan ini kaget saat menerima tagihan listrik yang capai Rp 12,7 juta dan dituduh mencuri listrik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG - Nasib pilu menimpa Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur yang tiba-tiba menerima tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta.

Tidak hanya itu, PLN juga menuduh Masruroh mencuri listrik sejak tahun 2022.

Tagihan itu ia ketahui melalui pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya.

Masruroh yang kini hidup sendiri itu mengaku tidak mengetahui kenapa bisa mendapat tagihan listrik PLN mencapai belasan juta.

Terlebih, nama dalam tagihan tersebut merupakan mendiang ayahnya, yakni Naif Usman. Ayahnya sendiri sudah wafat sejak tahun 1992.

Selain tagihan listrik, ia terkejut karena dituduh mencuri listrik seperti yang dituduhkan oleh pihak PLN.

Mengetahui hal itu, Masruroh kebingungan.

Ia mengaku tidak bisa membayar semua tagihan, terlebih ia hanya penjual gorengan keliling. 

Baginya, tidak mungkin bisa melunasi tagihan yang jumlahnya sangat besar.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip Surya.co.id, pada Kamis (24/4/2025).

Masruroh menyampaikan bahwa listrik di rumahnya memang digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.

Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Hari Raya Idul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya.

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi mengatakan, bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," ucap Vina.

Terkait kasus Masruroh ini, utang tersebut mencapai Rp 12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2.200 watt yang masih aktif.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved