Berita Terkini Nasional

Bolot Tikam Temannya Sendiri hingga Tewas karena Tersinggung Korban Ogah Salaman

Tersinggung temannya ogah salaman, pria di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pria tega tikam korban hingga tewas.

Editor: taryono
Dok. Polres Magelang Kota
KASUS PENIKAMAN - Konferensi pers kasus penganiayaan dan narkoba di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/4/2025). Bolot Tikam Temannya Sendiri hingga Tewas karena Tersinggung Korban Ogah Salaman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Tersinggung temannya ogah salaman, pria di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pria tega tikam korban hingga tewas.

Pelaku berinisial RAS alias Bolot (24), sedang korban temannya sendiri  Evander (25).

Lokasi penikaman terjadi di  Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (19/4/2025) malam.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa insiden berawal saat Evander bertemu dengan temannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, untuk membahas urusan pekerjaan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Bolot datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di lokasi tersebut.

Namun, saat berinteraksi dengan Evander, Bolot merasa tersinggung karena sikap korban yang dianggap tidak sopan.

"Pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku," ujar Anita.

Pertikaian dan Akibat Fatal
 
Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, Bolot kemudian memukul Evander dengan tangan kosong, yang memicu perkelahian antara keduanya.

Tak lama setelah itu, Bolot mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.

Korban mengalami luka tusuk parah dan segera dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.

Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.

"Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian," jelas Anita.

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan Bolot pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga disita.

Bolot kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved