Berita Terkini Nasional

Ditinggal Istri Pulang Kampung, Pak Camat Bawa Staf Wanita ke Rumah

Ditinggal istrinya pulang kampung, seorang camat di Kota Padang, Sumatera Barat, malah ambil kesempatan dengan membawa staf wanita ke rumahnya.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
CAMAT SELINGKUH: Foto ilustrasi, selingkuh. Ditinggal istrinya pulang kampung, seorang camat di Kota Padang, Sumatera Barat, malah ambil kesempatan dengan membawa staf wanita ke rumahnya. Sayangnya, aksi Pak Camat itu tak berlangsung lama. Lantaran sang istri pulang dan langsung menggerebek sang suami saat sedang berduaan dengan staf wanitanya di rumah mereka. Aksi penggerebekan oknum camat berinisial AMP itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam, di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. 

"Kita akan memeriksa yang bersangkutan bersama BKPSDM," tambah Arfian.

Selain itu, keduanya telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak hari ini.

“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” jelas Arfian.

Pemko Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMP dan NG.

“Kita akan bentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk dalam urusan rumah tangga. 

Dilansir Kompas.com, Larangan selingkuh bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.

PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Larangan ini mencakup berbagai jenis selingkuh, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan resmi.

Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang selingkuh akan menerima hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved