Berita Terkini Nasional

Mahasiswi Dirudapaksa Oknum Pegawai Berulang Kali hingga Melahirkan Anak

Seorang mahasiswi di di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban rudapaksa oknum pegawai, sampai hamil dan kini melahirkan anak.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
MAHASISWI DIRUDAPAKSA: Foto ilustrasi, ditangkap polisi. Seorang mahasiswi di di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban rudapaksa oknum pegawai, sampai hamil dan kini melahirkan anak. Bahkan, oknum pegawai berinisial S (52) tersebut melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab. Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggung jawab, S akhirnya dipolisikan. 

Tribunlampung.co.id, Mataram - Seorang mahasiswi di di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban rudapaksa oknum pegawai, sampai hamil dan kini melahirkan anak.

Bahkan, oknum pegawai berinisial S (52) tersebut melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab.

Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggung jawab, S akhirnya dipolisikan.

Kini, oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) itu telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi Unram.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.

Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.

Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian rudapaksa tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.

Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, rudapaksa itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. 

Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. 

Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah merudapaksa si korban," ucapnya.

Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. 

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.

Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. 

Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.

Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.

Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. 

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi di balik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. 

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi aksi rudapaksa hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved