Berita Terkini Nasional

Motif Pria di Bengkulu Nekat Rudapaksa Adik Ipar hingga 5 Kali di Kamar Korban

Motif pria inisial JG (25) asal Bengkulu nekat rudapaksa adik ipar yang masih berusia 12 tahun di rumahnya, tak tahan nafsu birahi.

TribunBengkulu.com/Rizky Wahyudi
RUDAPAKSA ADIK IPAR: Pria berinisial JG (25) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang nekat rudapaksa adik iparnya sendiri. Kini telah ditahan di Mapolres Rejang sejak Jumat (25/04/2025). 

"Tersangka sudah kita amankan, kita jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar kanit.

Adapun aksi terakhir terjadi pada 28 Maret 2025 lalu. Pada saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamarnya.

Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar adik iparnya dan melakukan bujuk rayu. Serta melakukan aksi pengancaman untuk menuruti nafsu bejatnya. 

"Setelah melakukan perbuatan itu tersangka itu ketahuan keluar dari dalam kamar adik iparnya oleh sang istri, karena inilah aksi bejat itu bisa terungkap," ungkap kanit. 

Kanit melanjutkan, awalnya korban belum mau menceritakannya namun setelah dibujuk ia mau mengatakannya.

Ternyata, aksi bejat yang dilakukan telah dilakukan sebanyak lima kali. Setiap kali melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam agar korban tidak melapor.

Oleh karena itulah korban merasa takut untuk menceritakan aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. 

"Dari pengakuan korban dan pelaku sudah 5 kali aksi itu terjadi, itu terjadi di dalam kamar korban semua," pungkas Kanit. 

Hal yang sama disampaikan oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dari bulan Februari hingga Maret 2025.

Sehingga totalnya sudah sebanyak 5 kali hingga akhirnya ketahuan.

Karena setiap selesai melakukan persetubuhan tersebut, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkannya.

Hal itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang telah dialaminya. 

"Hingga akhirnya aksi bejat itu ketahuan dan pelaku kita amankan pada 3 April 2025 kemarin," jelas wakapolres. 

( Tribunlampung.co.id / Tribunbengkulu.com )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved