Berita Terkini Nasional

Motif Pria di Bengkulu Nekat Rudapaksa Adik Ipar hingga 5 Kali di Kamar Korban

Motif pria inisial JG (25) asal Bengkulu nekat rudapaksa adik ipar yang masih berusia 12 tahun di rumahnya, tak tahan nafsu birahi.

TribunBengkulu.com/Rizky Wahyudi
RUDAPAKSA ADIK IPAR: Pria berinisial JG (25) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang nekat rudapaksa adik iparnya sendiri. Kini telah ditahan di Mapolres Rejang sejak Jumat (25/04/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Motif pria inisial JG (25) asal Bengkulu nekat rudapaksa adik ipar yang masih berusia 12 tahun di rumahnya, tak tahan nafsu birahi.

Bahkan, tak hanya sekali, JG merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu sebanyak 5 kali.

Adapun aksi JG rudapaksa adik iparnya itu terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025. Pada saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamarnya.

Kini, pria asal Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu harus berususan dengan hukum imbas perbuatan bejatnya tersebut. 

JG kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rejang Lebong sejak 3 April 2025.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejat ini disebabkan karena terpancing hawa nafsu saat melihat tubuh adik iparnya yang kerap berpakaian seksi.  

Saat diwawancarai awak media, FG mengaku khilaf atas perbuatannya. Timbul hawa nafsunya saat melihat tubuh adiknya yang sedang tertidur.

Dikatakan tersangka, adik iparnya itu kerap menggunakan pakaian seksi. Karena itulah, ia lantas mengancam adik iparnya untuk menuruti nafsu bejatnya.

"Khilaf pak, terpancing nafsu," kata FG. 

FG sendiri mengaku sangat menyesal akan perbuatannya. 

Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya termasuk kepada sang istri.

FG sendiri telah berumah tangga selama 6 tahun bersama kakak korban dan memiliki satu orang anak. 

"Menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya," ungkap FG. 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat mengatakan dari hasil pemeriksaan memang diakui oleh tersangka bahwa motifnya karena nafsu dan khilaf.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved