Berita Terkini Nasional
Oknum Camat Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Staf Wanita di Rumahnya
Nasib sial dialami oknum camat di Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang asyik berduaan dengan staf wanita, ia digerebek istri sah bersama warga.
Selain itu, keduanya telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak hari ini.
“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara,” jelas Arfian.
Pemko Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMP dan NG.
“Kita akan bentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman
Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk dalam urusan rumah tangga.
Dilansir Kompas.com, Larangan selingkuh bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Larangan ini mencakup berbagai jenis selingkuh, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan resmi.
Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang selingkuh akan menerima hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
BACA BERITA POPULER
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.