Berita Terkini Nasional

Oknum Camat Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Staf Wanita di Rumahnya

Nasib sial dialami oknum camat di Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang asyik berduaan dengan staf wanita, ia digerebek istri sah bersama warga.

Tribun Jogja
CAMAT SELINGKUH: Grafis ilustrasi, selingkuh. Seorang camat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AMP digerebek istri sah bersama warga pada Sabtu (26/4/2025) malam, karena diduga selingkuh dengan staf wanita. 

Atas temuan tersebut, AMP dan NG langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang yang terletak di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan," kata Andree Harmadi Algamar, Minggu (27/4/2025).

Andree menambahkan, keduanya masih berstatus terperiksa setelah diperiksa oleh Satpol PP.

"Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Andree mengatakan bahwa AMP dan NG telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Mulai hari ini, keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat," ujarnya.

Pemko Padang menurutnya sangat menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Diperiksa Inspektorat 

Inspektorat Kota Padang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan AMP dan stafnya berinisial NG, yang digerebek warga karena diduga terlibat perselingkuhan pada Sabtu malam (26/4/2025).

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin (27/4/2025), sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.

"Untuk kasus ini langsung kita tindak lanjuti. Insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan kepada keduanya," kata  Arfian, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).

Arfian menegaskan, apabila AMP dan NG terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kita di Pemko Padang sudah sangat jelas. Kita akan memberikan sanksi yang sangat berat kalau memang terjadi pelanggaran," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap AMP dan NG akan dilakukan Inspektorat Kota Padang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

"Kita akan memeriksa yang bersangkutan bersama BKPSDM," tambah Arfian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved